Pact Atlantica merupakan suatu perjanjian yang menyertakan negara-negara yang mempunyai pantai lautan Atlantik, seperti Belgia, Denmark, Perancis, Eslandia, Norwegia, Polandia, Luxemburg, Portugal, Italia, Inggris dan Amerika Serikat. Pakta yang ditandatangani oleh para menteri luar negeri negara-negara tersebut pada tanggal 4 April 1949 di Washington DC tersebut dimaksudkan untuk membendung pengaruh Uni Soviet baik moril maupun material, baik dalam keadaan damai maupun perang.