Defenisi dan Pengertian Abolisi
Defenisi dan Pengertian Abolisi adalah suatu hak untuk melarang suatu hukuman yang akan dijatuhkan kepada seseorang sebelum keputusan dijatuhkan oleh hakim. Di Indonesia, sebagaimana di negara yang berbentuk republik lainnya, hak abolisi ini diberikan kepada Presiden.
Comments
Post a Comment