Defenisi dan Pengertian Abolisi

Defenisi dan Pengertian Abolisi adalah suatu hak untuk melarang suatu hukuman yang akan dijatuhkan kepada seseorang sebelum keputusan dijatuhkan oleh hakim. Di Indonesia, sebagaimana di negara yang berbentuk republik lainnya, hak abolisi ini diberikan kepada Presiden.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik