Posts

Showing posts with the label Properti

Defenisi dan Pengertian Land Looked Country

Defenisi dan Pengertian Land Looked Country merupakan istilah dalam suatu negara yang berarti negara tersebut dimana daerahnya dikelilingi oleh daratan.

Baghdad Railway

Baghdad Railway merupakan jalan kereta api Baghdad yang sangat terkenal yang menghubungkan Haiderpasya di seberang Istanbul dengan Basra di Irak, Iran Utara, Uni Soviet dan Palestina. Baghdad Railway mulai dibangun pada tahun1896 dengan modal yang berasal dari Jerman. Pembangunan jalan kereta api ini sempat menimbulkan protes keras dari Inggris, oleh karena dianggap sebagai ancaman langsung bagi India dan negara-negara lain. Pembangunan jalan kereta api ini juga merupakan salah satu faktor yang menimbulkan perang dunia pertama.

Vatikan

Vatikan merupakan suatu wilayah berdaulat yang terletak di negara Italia yang merupakan tempat kediaman Paus. Paus seorang pemimpin kristen katolik di seluruh dunia. Pengakuan kedaulatan wilayah tersebut disepakati dalam perjanjian Lateran antara takhta suci dengan pemerintah Italia pada tahun 1929.

Defenisi dan Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Biasanya obyek hukum itu berupa benda. Sedangkan benda itu sendiri menurut pasal 499 KUHS adalah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.

Defenisi dan Pengertian Easement

Easement merupakan hak jasa pekarangan, atau hak pemakaian terbatas untuk tanah yang dimiliki oleh orang lain. Pada easement terdapat keuntungan dari si pemegang hak yang secara substansial bervariasi sampai pada tahapan yuridiksi. Secara umum ada empat hal yang didapat dari hak easement pada properti yang dimiliki, yaitu: Hak memiliki Jalan di sekitaran tanah atau properti Hak Penggalian di area properti Hak Air dan udara Hak yang berkaitan pada saluran air buatan