Defenisi dan Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.
Biasanya obyek hukum itu berupa benda. Sedangkan benda itu sendiri menurut pasal 499 KUHS adalah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.
Comments
Post a Comment