Defenisi dan Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.

Biasanya obyek hukum itu berupa benda. Sedangkan benda itu sendiri menurut pasal 499 KUHS adalah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki oleh orang.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik