Verdracht Theorie
Verdracht Theorie adalah teori yang dikemukakan oleh Grotius dalam disertasinya yang berjudul Patrimonialen Naturrecht. Teori ini menggambarkan bahwa terjadinya suatu negara adalah karena adanya perjanjian. Dalam hal ini raja di beri wewenang untuk memerintah dan disamping itu hak milik penduduk diakui dan tidak dapat begitu saja di ambil oleh raja atau negara.
Comments
Post a Comment