Defenisi dan Pengertian Hak Azasi

Hak Azasi adalah hak pokok atau hak dasar. Hak yang menjadi dasar atau landasan dari hak lain dan kewajiban-kewajiban.

Hak-hak dasar atau pokok tersebut haruslah diperhatikan di dalam berbagai macam peraturan pemerintahan baik yang berbentuk undang-undang maupun adat kebiasaan, ataupun bentuk hukum yang tidak tertulis. Kendatipun demikian, hak azasi tidak dilaksanakan secara absolut atau tanpa batas, oleh karena hak yang tidak mengenal batas dengan sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dari orang lain. Oleh karena itu, adalah kewajiban pemerintah negara untuk memberikan batas sampai sejauh mana hak-hak azasi tersebut dapat dijalankan dan dilindungi pelaksanaannya tanpa harus mengorbankan kepentingan umum, tetapi justru lebih mengutamakan kepentingan umum.

Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut hak pokok atau dasar ini ialah, human rights, fundamental rights, civil rights atau civil liberties.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach