Defenisi dan Pengertian Malikun Siasy

Malikun Siasy merupakan pendapat dari Ibnu Khaldun yang berarti pemerintahan negara yang hukumnya berpusat pada suatu undang-undang yang ditaati oleh rakyat bersama-sama.

Malikun Siasy ini dibedakan antara dua macam, yaitu:
  1. Si Asiyah Azlija, yaitu pemerintahan negara yang undang-undangnya dibuat oleh wakil-wakil rakyat secara bersama-sama dan ditaati oleh rakyat seluruhnya.
  2. Si Asiyah Dinijah, yaitu pemerintahan negara yang undang-undangnya dibuat didasarkan pada hukum-hukum yang tetap dari Tuhan, diakui dan ditaati oleh rakyat seluruhnya.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble