Defenisi dan Pengertian Hak Balas
Hak Balas merupakan hak seseorang yang telah dirusak namanya oleh pemberitaan di surat kabar untuk membalas pemberitaan tersebut melalui surat kabar yang sama. Akan halnya balasan tersebut, surat kabar yang bersangkutan harus bersedia memuatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment