Konferensi Asia-Afrika

Konferensi Asia Afrika adalah pertemuan antara 29 negara-negara Asia-Afrika yang diadakan di kota Bandung pada tanggal 18-24 April 1955. Tujuan konferensi adalah untuk mencari kesepakatan terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan kolonialisme, rasialisme, dan langkah-langkah dalam mengembangkan perekonomian negara-negara Asia Afrika serta perdamaian dunia.

Semua negara yang hadir, kecuali Jepang, merupakan negara-negara yang digolongkan dalam underdeveloped, dan banyak di antaranya yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Di antara kedua puluh sembilan negara-negara yang diundang tidak termasuk Republik Rakyat China, Israel, Uni Afrika Selatan, dan Uni Soviet yang sebagian wilayahnya berada di benua Asia.

Konferensi yang berlangsung dalam semangat persahabatan saling harga menghargai tersebut akhirnya dapat menghasilkan apa yang dikenal dengan Bandung Declaration, yang antara lain menegaskan:
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa
  4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri sebuah negara lain
  5. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB
  6. 2 poin terdiri dari
    • Tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu dari negara-negara besar
    • Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain
  7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik sesuatu bangsa
  8. Menyelesaikan segala perselisihan-perselisihan dengan jalan damai, seperti misalnya perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau cara-cara lain menurut pilihan dari pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan piagam PBB
  9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional



Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach