Defenisi dan Pengertian Pact Atlantica

Pact Atlantica merupakan suatu perjanjian yang menyertakan negara-negara yang mempunyai pantai lautan Atlantik, seperti Belgia, Denmark, Perancis, Eslandia, Norwegia, Polandia, Luxemburg, Portugal, Italia, Inggris dan Amerika Serikat.

Pakta yang ditandatangani oleh para menteri luar negeri negara-negara tersebut pada tanggal 4 April 1949 di Washington DC tersebut dimaksudkan untuk membendung pengaruh Uni Soviet baik moril maupun material, baik dalam keadaan damai maupun perang.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble