Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil

Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Kiesquotient