Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil

Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik