Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil
Definisi dan Pengertian Hukum Privat atau Hukum Sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Comments
Post a Comment