Definisi dan Pengertian Hukum Pidana
Definisi dan Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Comments
Post a Comment