Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap
Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyatakan hukum yang mengatur. Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Comments
Post a Comment