Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap

Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyatakan hukum yang mengatur. Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Kiesquotient

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya