Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap

Definisi dan Pengertian Hukum Pelengkap adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyatakan hukum yang mengatur. Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik