Definisi dan Pengertian Hukum Obyektif
Definisi dan Pengertian Hukum Obyektif adalah peraturan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Comments
Post a Comment