Definisi dan Pengertian Tweezidig
Definisi dan Pengertian Tweezidig adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi dua, atau setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan dari dua subyek hukum atau lebih, yang merupakan suatu perjanjian.
Dalam pasal 1313 KUHS ditegaskan bahwa perjanjian itu ialah suatu perbuatan yang menyebabkan seorang atau lebih mengikat dirinya pada seorang lain atau lebih.
Comments
Post a Comment