Definisi dan Pengertian Hukum Formal
Definisi dan Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang disebut juga sebagai hukum proses atau hukum acara, yaitu yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim dalam memberikan putusan terhadap sesuatu perkara.
Comments
Post a Comment