Definisi dan Pengertian Hukum Formal

Definisi dan Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang disebut juga sebagai hukum proses atau hukum acara, yaitu yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim dalam memberikan putusan terhadap sesuatu perkara.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach