Definisi dan Pengertian Hukum Formal

Definisi dan Pengertian Hukum Formal adalah hukum yang disebut juga sebagai hukum proses atau hukum acara, yaitu yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim dalam memberikan putusan terhadap sesuatu perkara.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik