Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak

Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak secara timbal-balik. Misalnya, membuat persetujuan jual-beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach