Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak

Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak secara timbal-balik. Misalnya, membuat persetujuan jual-beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble