Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak
Definisi dan Pengertian Hukum Dua Pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak secara timbal-balik. Misalnya, membuat persetujuan jual-beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.
Comments
Post a Comment