Definisi dan Pengertian Hukum Asing

Definisi dan Pengertian Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. Hukum yang berlaku suatu negara, berbeda dengan hukum yang berlaku pada wilayah suatu negara terntentu.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach