Definisi dan Pengertian Hukum Asing

Definisi dan Pengertian Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. Hukum yang berlaku suatu negara, berbeda dengan hukum yang berlaku pada wilayah suatu negara terntentu.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik