Definisi dan Pengertian Hukum Antar Waktu
Definisi dan Pengertian Hukum Antar Waktu ialah hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu peristiwa hukum yang bersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan perbedaan waktu berlakunya dalam suatu negara.
Comments
Post a Comment