Definisi dan Pengertian Hukum Antar Tempat

Definisi dan Pengertian Hukum Antar Tempat adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan tempat dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik