Definisi dan Pengertian Hukum Antar Tempat
Definisi dan Pengertian Hukum Antar Tempat adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan tempat dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.
Comments
Post a Comment