Definisi dan Pengertian Kerajaan

Definisi dan Pengertian Kerajaan adalah negara yang diperintah berdasarkan kemauan fisik seseorang, tanpa mengindahkan bagaimana orang itu mendapatkan kekuasaannya, secara turun temurun, dengan pemilihan atau melalui usurpasi.

Kerajaan dibedakan berdasarkan cara memperoleh kekuasaan itu, yaitu ke dalam kerajaan turun temurun, kerajaan elektif ataupun kerajaan usurpasi. Kerajaan turun temurun misalnya, Inggris, Swedia, dan negeri belanda. Kerajaan elektif misalnya raja-raja Romawi dahulu kala yang dipilih oleh sebuah senat, dan kerajaan berdasarkan usurpasi kekuasaan, misalnya raja Ahmed Zogu dari Albania yang memproklamirkan dirinya sebagai raja Albania dengan menyebut dirinya sebagai raja Zogu I.

Kerajaan dapat juga dibedakan berdasarkan cara pelaksanaan kekuasaan, yaitu ke dalam kerajaan mutlak dan kerajaan konstitusional atau terbatas. Kerajaan mutlak atau kerajaan yang despotis ialah kerajaan di mana raja menyelenggarakan kekuasaannya sesuai dengan kemauan pribadinya tanpa mengindahkan kemauan-kemauan pihak lain. Misalnya, Rusia di bawah kekuasaan Tsar. Apabila raja-raja dari kerajaan mutlak itu menjalankan dengan baik, mereka disebut benevolent despots, akan tetapi apabila memerintah secara kejam dan ganas mereka disebut tiran.

Pada umumnya, kerajaan-kerajaan yang ada pada dewasa ini ialah kerajaan-kerajaan konstitusional atau kerajaan terbatas, artinya kekuasaan raja dibatasi oleh suatu hukum dasar atau konstitusi.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach