Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara

Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas, hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengakapan negara. Hukum ini disebut juga hukum tata usaha negara.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach