Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas, hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengakapan negara. Hukum ini disebut juga hukum tata usaha negara.
Comments
Post a Comment