Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara

Definisi dan Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas, hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengakapan negara. Hukum ini disebut juga hukum tata usaha negara.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble