Perundingan Linggarjati

Perundingan Linggarjati adalah perundingan pemerintah Republik Indonesia dengan Belanda yang berlangsung di Linggarjati dekat kota Cirebon mulai tanggal 10 November 1946 sampai dengan tanggal 14 November 1946, saat mana ditandatangani naskah persetujuan oleh kedua belah pihak, yang antara lain memuat pokok-pokok sebagai berikut:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah RI yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Oleh karena itu, Belanda harus meninggalkan wilayah de facto tersebut selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1949.
  2. RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama membentuk Negara Indonesia Serikat, di mana RI hanyal merupakan salah satu negara bagian.
  3. Akan segera dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua Uni
Perundingan-perundingan tersebut dipimpin langsung oleh diplomat Inggris Lord Killearn. Delegasi Indonesia diketuai oleh Sutan Syahrir, sedangkan delegasi Belanda ketuai oleh Schermerhorn. Linggarjati adalah sebuah nama desa di dekat kota Cirebon, tempat berlangsungnya perundingan Linggarjati.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach