Definisi dan Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Definisi dan Pengertian Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment