Definisi dan Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Definisi dan Pengertian Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble