Definisi dan Pengertian Kekuasaan Administratif
Definisi dan Pengertian Kekuasaan Administratif adalah sebuah istilah yang berhubungan dengan pelaksanaan undang-undang, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan undang-undang serta interpretasinya dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Kekuasaan ini dalam masa modern diletakkan di atas pudak badan eksekutif.
Comments
Post a Comment