Definisi dan Pengertian Hak Interpelasi
Definisi dan Pengertian Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya dalam suatu bidang. Hak ini dimiliki oleh setiap anggota badan perwakilan rakyat, dengan mekanisme penggunaannya diatur oleh peraturan perundangan.
Comments
Post a Comment