Definisi dan Pengertian Traktat atau Perjanjian

Definisi dan Pengertian Traktat atau Perjanjian adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.

Apabila perjanjian itu diadakan oleh dua negara, perjanjian tersebut disebut dengan perjanjian bilateral dan apabil diadakan oleh banyak negara, maka ia disebut dengan perjanjian multilateral. Traktat ini juga termasuk sumber hukum formal hukum tata negara, bentuknya tidak selalu tertulis karena kemungkinan terjadi bahwa perjanjian itu hanya diadakan dengan pertukaran nota atau surat saja.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik