Definisi dan Pengertian Teori Kedaulatan Hukum
Definisi dan Pengertian Teori Kedaulatan Hukum adalah suatu teori tentang asal usul kedaulatan yang berpendirian bahwa hukumlah yang menjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara sendiri tidak lain merupakan suatu lembaga hukum dan pemerintahan yang harus dijalankan menurut peraturan hukum.
Negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum disebut Negara Hukum. Salah satu tokoh yang mendukung teori ini adalah H Krabbe.
Comments
Post a Comment