Definisi dan Pengertian Orde Baru
Definisi dan Pengertian Orde Baru adalah suatu tatanan segala kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali pada pelaksanaan kemurnian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam semangatnya, orde baru merupakan koreksi total atau perombakan-perombakan atas segala penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah terjadi sebelum tahun 1966.
Comments
Post a Comment