Definisi dan Pengertian Fictie

Definisi dan Pengertian Fictie adalah suatu pengertian yuridis bahwa pada dasarnya setiap manusia dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal ini berarti bahwa apabila ada orang yang melanggar untuk undang-undang yang telah memenuhi syarat untuk berlakunya, maka bagi yang bersangkutan tidak ada kemungkinan untuk membela atau mengelak dengan alasan belum mengetahui adanya undang-undang tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach