Definisi dan Pengertian Unstatutory Law atau Unwritten Law

Definisi dan Pengertian Unstatutory Law atau Unwritten Law adalah hukum yang tidak tertulis. Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan)

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik