Definisi dan Pengertian Unstatutory Law atau Unwritten Law
Definisi dan Pengertian Unstatutory Law atau Unwritten Law adalah hukum yang tidak tertulis. Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan)
Comments
Post a Comment