Definisi dan Pengertian Legisme Positivisme
Definisi dan Pengertian Legisme Positivisme adalah suatu aliran yang memandang undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Sekalipun undang-undang tidak begitu tepat untuk dilaksanakan, undang-undang tersebut harus tetap dijalankan sampai saat undang-undang tersebut dihapuskan secara resmi.
Pada prinsipnya aliran legisme ini tidak mengakui adanya hukum di luar undang-undang. Segala tindakan dan pelaksanaan kekuasaan negara dan pemerintah harus berdasarkan undang-undang sebagai sumber hukum.
Paham ini berkembang pada abad keenam belas dan ketujuh belas dengan Montesquieu dan Roesseau serta Bentham sebagai penganjurnya.
Comments
Post a Comment