Definisi dan Pengertian Legisme Positivisme

Definisi dan Pengertian Legisme Positivisme adalah suatu aliran yang memandang undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Sekalipun undang-undang tidak begitu tepat untuk dilaksanakan, undang-undang tersebut harus tetap dijalankan sampai saat undang-undang tersebut dihapuskan secara resmi.

Pada prinsipnya aliran legisme ini tidak mengakui adanya hukum di luar undang-undang. Segala tindakan dan pelaksanaan kekuasaan negara dan pemerintah harus berdasarkan undang-undang sebagai sumber hukum.

Paham ini berkembang pada abad keenam belas dan ketujuh belas dengan Montesquieu dan Roesseau serta Bentham sebagai penganjurnya.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach