Definisi dan Pengertian Jus Hukum atau Jus Publicum
Definisi dan Pengertian Jus Hukum atau Jus Publicum adalah sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai hukum publik. Seperti Jus Belli ac pacis diartikan sebagai hukum tentang perang dan damai, dan dengan istilah Jus Civile diartikan sebagai hukum perdata.
Comments
Post a Comment