Definisi dan Pengertian Jus Hukum atau Jus Publicum

Definisi dan Pengertian Jus Hukum atau Jus Publicum adalah sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai hukum publik. Seperti Jus Belli ac pacis diartikan sebagai hukum tentang perang dan damai, dan dengan istilah Jus Civile diartikan sebagai hukum perdata.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik