Defenisi dan Pengertian Delik, Delik Aduan dan Delik Pers
Defenisi dan Pengertian Delik adalah suatu perbuatan yang dapat dihukum. Maka dengan demikian defenisi dan pengertian dari delik aduan adalah suatu perbuatan kejahatan yang hanya dapat dituntut oleh jaksa apabila ada pengaduan dari yang berkepentingan (klachtdelict)
Sedangkan pengertian dari delik pers adalah perkara yang timbul oleh adanya pemberitaan pers (persdelict).
Comments
Post a Comment