Defenisi dan Pengertian Acara Pidana

Defenisi dan Pengertian Acara Pidana adalah suatu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material, atau peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidana akan menangani perkara pidana.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik