Defenisi dan Pengertian Acara Perdata

Defenisi dan Pengertian Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material, atau peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke pengadilan perdata dan bagaimana hakim perdata akan menangani perkara yang bersangkutan.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik