Defenisi dan Pengertian Acara Perdata
Defenisi dan Pengertian Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material, atau peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke pengadilan perdata dan bagaimana hakim perdata akan menangani perkara yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment