Defenisi dan Pengertian Teologis, Sebuah Penafsiran Hukum

Defenisi dan Pengertian Teologis, Sebuah Penafsiran Hukum adalah suatu cara untuk menafsirkan hukum dengan mengingat maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hal ini penting mengingat kebutuhan-kebutuhan manusia senantiasa berubah sepanjang masa, sedangkan bunyi peraturan perundang-undangan tetap selama belum diganti. Cara penafsiran ini disebut pula dengan penafsiran sosiologis.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach