Defenisi dan Pengertian Teologis, Sebuah Penafsiran Hukum

Defenisi dan Pengertian Teologis, Sebuah Penafsiran Hukum adalah suatu cara untuk menafsirkan hukum dengan mengingat maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hal ini penting mengingat kebutuhan-kebutuhan manusia senantiasa berubah sepanjang masa, sedangkan bunyi peraturan perundang-undangan tetap selama belum diganti. Cara penafsiran ini disebut pula dengan penafsiran sosiologis.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik