Defenisi dan Pengertian Kasasi

Defenisi dan Pengertian Kasasi adalah suatu permohonan peradilan dari seseorang yang disampaikan kepada Mahkamah Agung oleh karena merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat bawahnya. Hak untuk memberikan kasasi hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik