Defenisi dan Pengertian Kaidah Hukum

Defenisi dan Pengertian Kaidah Hukum adalah suatu patokan-patokan yang harus digunakan dan ditaati, dan berlaku dalam pergaulan hidup antar manusia tertentu. Suatu kaidah hukum mencanangkan bagaimana sebaiknya manusia bertingkah laku dalam pergaulannya.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik