Defenisi dan Pengertian Imuniteit Diplomatik
Defenisi dan Pengertian Imuniteit Diplomatik adalah hak kebebasan diplomatik yang meliputi pengecualian dari tindakan hukuman dan tindakan polisi, dari tindakan sipil dan kewajiban untuk menghadap saksi dalam mahkamah, dan dari pembayaran pajak atas gaji dan milik diplomat, tentang pemberian imuniteit kepada keluarga dan staf diplomat, dan tentang tidak dapat diganggu-gugatnya tempat kediaman para diplomat.
Comments
Post a Comment