Defenisi dan Pengertian Imuniteit Diplomatik

Defenisi dan Pengertian Imuniteit Diplomatik adalah hak kebebasan diplomatik yang meliputi pengecualian dari tindakan hukuman dan tindakan polisi, dari tindakan sipil dan kewajiban untuk menghadap saksi dalam mahkamah, dan dari pembayaran pajak atas gaji dan milik diplomat, tentang pemberian imuniteit kepada keluarga dan staf diplomat, dan tentang tidak dapat diganggu-gugatnya tempat kediaman para diplomat.

Comments

Popular posts from this blog

GEMPAR atau Gemblengan Pemuda Asia Raya

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik