Defenisi dan Pengertian Genocide

Defenisi dan Pengertian Genocide adalah pembunuhan secara besar-besaran atau pembasmian suatu ras, suku, sistem kepercayaan, ataupun kelompok bangsa oleh sesuatu kekuatan yang jauh lebih kuat. Salah satu contoh konkrit dan yang sangat terkenal ialah yang telah dilakukan oleh Nazi Jerman terhadap penduduk Yahudi sebelum dan sesudah Perang Dunia II. Istilah Genocide pertama sekali digunakan oleh Raphael Lemkin seorang ahli hukum keturunan Polandia-Amerika dalam bukunya, Axis Rule in Occupied Europe pada tahun 1944 yang disusun berdasarkan kumpulan dokumentasi tentang kekejaman Axis di Eropa selama Perang Dunia II.

Pada tanggal 11 Desember 1946, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan genocide sebagai kejahatan internasional dan Lemkin ditunjuk sebagai ketua komisi yang merumuskan konvensi tentang genocide. Pada tanggal 9 Desember 1948, Convention on the Punishment of the Crime of Genocide diterima oleh PBB dan menjadi lebih efektif mulai tanggal 12 Januari 1951 dengan diterimanya genocide sebagai kejahatan di bawah hukum internasional.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach