Defenisi dan Pengertian General Assembly

Defenisi dan Pengertian General Assembly adalah majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Suatu badan PBB yang beranggotakan semua anggota PBB. Setiap negara anggota boleh mengirimkan wakil-wakilnya sebanyak-banyaknya lima orang dengan ketentuan setiap negara mempunyai satu suara.

Majelis Umum berhak membicarakan segala persoalan sebagaimana yang ditetapkan dalam piagam perdamaian PBB, kecuali persoalan-persoalan yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan PBB.

Keputusan mengenai soal-soal yang penting diambil dengan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, misalnya pemungutan suara tentang pemilihan anggota Dewan Keamanan yang tidak tetap, penerimaan anggota PBB yang baru. Sedangkan selebihnya keputusan cukup diambil dengan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir.

Majelis Umum bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, kecuali atas permintaan sebagian besar anggota Dewan Keamanan atau atas permintaan sebagian besar anggota PBB yang ini semua disebut dengan sidang istimewa. Untuk jabatan ketua Majelis Umum PBB, dipilih oleh anggota majelis sendiri untuk setiap masa persidangan.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach