Defenisi dan Pengertian Catur Praja

Defenisi dan Pengertian Catur Praja adalah pendapat van Vollenhoven tentang pembagian kekuasaan negara ke dalam empat fungsi, masing-masing yaitu:
  1. Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan
  2. Bestuur, yaitu fungsi pemerintahan dalam arti sempit
  3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
  4. Politie, yaitu fungsi kepolisian atau kekuasaan kepolisian

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach