Defenisi dan Pengertian Catur Praja
Defenisi dan Pengertian Catur Praja adalah pendapat van Vollenhoven tentang pembagian kekuasaan negara ke dalam empat fungsi, masing-masing yaitu:
- Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan
- Bestuur, yaitu fungsi pemerintahan dalam arti sempit
- Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
- Politie, yaitu fungsi kepolisian atau kekuasaan kepolisian
Comments
Post a Comment