Defenisi dan Pengertian Catur Praja

Defenisi dan Pengertian Catur Praja adalah pendapat van Vollenhoven tentang pembagian kekuasaan negara ke dalam empat fungsi, masing-masing yaitu:
  1. Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan
  2. Bestuur, yaitu fungsi pemerintahan dalam arti sempit
  3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili
  4. Politie, yaitu fungsi kepolisian atau kekuasaan kepolisian

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Defenisi dan Pengertian Le Desir D'Etre Ensemble