Defenisi dan Pengertian Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu suatu peraturan yang berfungsi melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR dan juga mengatur hal-hal yang tidak di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR. Undang-Undang secara garis besar dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.
Dengan undang-undang dalam arti material dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya (materi) mempunyai kekuatan mengikat langsung kepada setiap penduduk. Kemudian dengan undang-undang dalam arti formal, dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau DPR.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach