Defenisi dan Pengertian Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu suatu peraturan yang berfungsi melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR dan juga mengatur hal-hal yang tidak di atur dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR. Undang-Undang secara garis besar dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.
Dengan undang-undang dalam arti material dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya (materi) mempunyai kekuatan mengikat langsung kepada setiap penduduk. Kemudian dengan undang-undang dalam arti formal, dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau DPR.
Dengan undang-undang dalam arti material dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya (materi) mempunyai kekuatan mengikat langsung kepada setiap penduduk. Kemudian dengan undang-undang dalam arti formal, dimaksudkan sebagai setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau DPR.
Comments
Post a Comment