Perjanjian Gianti

Perjanjian Gianti adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh VOC dengan Pangeran Mangkubumi di desa Gianti pada tanggal 13 Februari 1755 pada masa penjajahan Belanda.

Pada perjanjian ini dimaksudkan untuk menghentikan tembak-menembak atau peperangan antara kedua belah pihak. Lewat perjanjian ini pula sejarah Jawa mencatat adanya pembagian wilayah kerajaan Mataram menjadi dua bagian, yang masing-masing untuk Susuhunan Pakubowono III dan Pangeran Mangkubumi yang kemudian bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono I di Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach