Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939 adalah tata pengaturan lautan Indonesia yang diciptakan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang diatur dalam Stbl. 1939 No. 442. Tata lautan ini berlaku di Indonesia sampai dengan tahun 1957, saat diumumkannya Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mengenai wilayah perairan negara Republik Indonesia.

Tata lautan ini didasarkan atas azas pulau demi pulau yang masing-masing memiliki laut teritorialnya sendiri-sendiri dengan lebar tiga mil dihitung dari titik (tempat) mulai ada air laut pada waktu air surut.

Comments

Popular posts from this blog

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach