Defenisi dan Pengertian Easement

Easement merupakan hak jasa pekarangan, atau hak pemakaian terbatas untuk tanah yang dimiliki oleh orang lain.

Pada easement terdapat keuntungan dari si pemegang hak yang secara substansial bervariasi sampai pada tahapan yuridiksi. Secara umum ada empat hal yang didapat dari hak easement pada properti yang dimiliki, yaitu:
  • Hak memiliki Jalan di sekitaran tanah atau properti
  • Hak Penggalian di area properti
  • Hak Air dan udara
  • Hak yang berkaitan pada saluran air buatan

Comments

Popular posts from this blog

Defenisi dan Pengertian Territoriale ZEE En Maritieme Kringen Ordonantie 1939

Definisi dan Pengertian Bargaining Politik

Definisi dan Pengertian Behavioral Approach